Rabu, 01 September 2010

रज़िया माकन दी मगेतन

Makanan dan minumam tak layak konsumsi disita petugas Dinas Kesehatan dari razia di sejumlah toko. Sebagian besar makanan yang disita itu merupakan kue lebaran yang dijual untuk dihidangkan pada saat Hari Raya Idul Fitri.

“Baru mas, wong itu dibuat hanya khusus untuk hari raya kok, hari biasa gak ada,” kata pemilik toko menampik tuduhan kuenya kadaluarsa, Senin (30/8).

Petugas menyita kue-kue lebaran itu karena tak berlabel. “Ini kan gak ada mereknya, sehingga menyalahi ketentuan peredaran makanan dan minuman,” kata Kasi Farmasi, Makanan dan Minuman Dinkes.

Selain makanan tak berlabel, sejumlah makanan yang sudah kadaluarsa juga disita. Menurt Sugeng, razia ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari makanan dan minuman yang mungkin membahayakan kesehatan.

Selasa, 20 April 2010

L;URAH EMBAT TUNJANGAN PERANGKAT

DIDUGA KADES EMBAT TUNJANGAN PERANGKAT



Sinar kota magetan.

Perangkat desa yang notabene adalah orang-orang kampung yang kadang telat informasi dari luar sehingga kadang-kadang tentang peraturan-peraturan perundang-undangan belum tahu sampai tunjangan perangkat yang menjadi haknya pun juga tidak tahu kalau sudah di berikan oleh pemerintah daerah. Mungkin karena jauhnya tempat tinggal mereka dari pusat kabupaten atau memang oknum yang menyelewengkan untuk kepentingan pribadi. Kejadian seperti ini ternyata masih ada di bumi pertiwi Indonesia yaitu memakan hak orang lain untuk perutnya sendiri.

Seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Magetan kecamatan Plaosan desa sumberagung. Pada beberapa bulan yang lalu Bupati Magetan Drs. Sumantri M.M mencairkan tunjangan bagi seluruh perangkat desa dari kepala desa hingga perangkat desanya di seluruh kabupaten magetan. Untuk para perangkat di beri uang sejumlah Rp1.450.000 perorang. Namun ada dua perangkat yang ternyata sampai Koran ini di terbitkan belum menerima tunjangan tersebut.

Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima Koran ini bahwa di desa sumber agung kecamatan plaosan ada beberapa perangkat yang belum terima tunjangan. Namun saat kepala desa Sumberagung Miskun di konfirmasi tentang belum di cairkannya tunjangan perangkat kepada perangkatnya dengan tegas menjawab “ tidak, informasi itu salah saya sudah berikan tunjangan perangkat kepada semua perangkat, kalau tidak percaya, akan saya kumpulkan seluruh perangkat desa sumber agung untuk di tanya apakah mereka belum terima tunjangan?”

Lain orang ternyata lain juga keterangannya menurut kamsir yang jabatan didesanya sebagai kamituwo “ tunjangan perngkat yang seharusnya di terimakan sebelum lebaran kemarin sampai sekarang belum menerima”. Akan tetapi memang sebelumnya dia juga tidak tahu kalau tunjangan itu sudah di cairkan. Kamsir tahu tunjangan itu cair dari teman perangkatnya yaitu Paiman yang pada waktu itu menduduki jogoboyo bertanya kepada kamsir “ tunjanganku mana?”. Kemudian di jawab kamsir “ aku juga belum terima coba besuk tak tanyakan kaur keuangan Miranto”. Setelah keesokan harinya bertanya kepada miranto “ tunjangan perangkat apa sudah cair? Terus bagianku dan paiman mana?” Tanya kamsir. Saat di tanya, miranto mengatakan bahwa “ bagian tunjangannya dan paiman di bawa kepala desa”. Akhirnya kamsir pulang dengan tangan hampa.
Lain hari kemudian kamsir memberanikan diri mengahadap kepala desa untuk meminta haknya. Lantas kamsir Tanya “ bagian tunjanganku dan paiman mana?” miskun menjawab “ uangmu khan masih banyak, khan baru aja panen brambang?” kamsir dengan perasaan

L;URAH EMBAT TUNJANGAN PERANGKAT

DIDUGA KADES EMBAT TUNJANGAN PERANGKAT



Sinar kota magetan.

Perangkat desa yang notabene adalah orang-orang kampung yang kadang telat informasi dari luar sehingga kadang-kadang tentang peraturan-peraturan perundang-undangan belum tahu sampai tunjangan perangkat yang menjadi haknya pun juga tidak tahu kalau sudah di berikan oleh pemerintah daerah. Mungkin karena jauhnya tempat tinggal mereka dari pusat kabupaten atau memang oknum yang menyelewengkan untuk kepentingan pribadi. Kejadian seperti ini ternyata masih ada di bumi pertiwi Indonesia yaitu memakan hak orang lain untuk perutnya sendiri.

Seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Magetan kecamatan Plaosan desa sumberagung. Pada beberapa bulan yang lalu Bupati Magetan Drs. Sumantri M.M mencairkan tunjangan bagi seluruh perangkat desa dari kepala desa hingga perangkat desanya di seluruh kabupaten magetan. Untuk para perangkat di beri uang sejumlah Rp1.450.000 perorang. Namun ada dua perangkat yang ternyata sampai Koran ini di terbitkan belum menerima tunjangan tersebut.

Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima Koran ini bahwa di desa sumber agung kecamatan plaosan ada beberapa perangkat yang belum terima tunjangan. Namun saat kepala desa Sumberagung Miskun di konfirmasi tentang belum di cairkannya tunjangan perangkat kepada perangkatnya dengan tegas menjawab “ tidak, informasi itu salah saya sudah berikan tunjangan perangkat kepada semua perangkat, kalau tidak percaya, akan saya kumpulkan seluruh perangkat desa sumber agung untuk di tanya apakah mereka belum terima tunjangan?”

Lain orang ternyata lain juga keterangannya menurut kamsir yang jabatan didesanya sebagai kamituwo “ tunjangan perngkat yang seharusnya di terimakan sebelum lebaran kemarin sampai sekarang belum menerima”. Akan tetapi memang sebelumnya dia juga tidak tahu kalau tunjangan itu sudah di cairkan. Kamsir tahu tunjangan itu cair dari teman perangkatnya yaitu Paiman yang pada waktu itu menduduki jogoboyo bertanya kepada kamsir “ tunjanganku mana?”. Kemudian di jawab kamsir “ aku juga belum terima coba besuk tak tanyakan kaur keuangan Miranto”. Setelah keesokan harinya bertanya kepada miranto “ tunjangan perangkat apa sudah cair? Terus bagianku dan paiman mana?” Tanya kamsir. Saat di tanya, miranto mengatakan bahwa “ bagian tunjangannya dan paiman di bawa kepala desa”. Akhirnya kamsir pulang dengan tangan hampa.
Lain hari kemudian kamsir memberanikan diri mengahadap kepala desa untuk meminta haknya. Lantas kamsir Tanya “ bagian tunjanganku dan paiman mana?” miskun menjawab “ uangmu khan masih banyak, khan baru aja panen brambang?” kamsir dengan perasaan

PP 48 DISKRIMINATIF

DISKRIMINASI GTT/PTT SEKOLAH SWASTA DAN NEGERI
sinar kota, magetan
Pendidikan semakin hari semakin maju namun nasib guru masih di ujung tanduk, apalagi guru yang belum bergelar PNS nasibnya masih tekatung-katung tidak karuan. Sementara pemerintah masih berkonsentrasi pada kasus Bank century. Padahal moral bangsa harus segera di perbaiki melalui pendidikan.
keadaan nasib para pendidik ini di ungkapkan pada poster yang di pasang di aula gedung PPI (Pusat Pengkajian Islam ) Kabupaten Magetan saat kunjungan Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Mardiana Indraswati. Maka terpampang poster yang berbunyi "PP Baru, Semangat Baru". Ratusan Guru dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) yang menghadiri acara tersebut juga membawa tulisan Yel-yel "GTT no, PNS yes!" yang beberapa kali diteriakkan seperti membakar semangat mereka untuk terus memperjuangkan nasib para pendidik khususnya di magetan dan secara Nasional seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Magetan " Memang harus ada gerakan untuk memperjuangkan nasib Para GTT dan PTT baik di bawah naungan Departemen Pendidikan atau Departemen Agama, sebab PP 48 Tahun 2005 sekarang sudah habis masa berlakunya maka pemerintah harus segera mengeluarkan lagi Peraturan baru tentang guru Honorer maupun Pegawai honorer." Tegs Taqin panggilan akrabnya.
Selain itu sangat di sayangkan apabila peraturan yang masih di dalam penggodokan itu hanya berpihak pada GTT/PTT yang bekerja di madrasah/sekolah negeri saja. Masih menurut Mutaqin " di lingkungan Depag Mayoritas adalah lembaga Pendidikan Swasta padahal dalam UUD 1945 juga termaktub bahwa pendidikan adalah hak segala bangsa termasuk pendidik juga memiliki hak yang sama antara lembaga pendidikan negeri dan lenbaga pendidikan swasta, mereka sama-sama mencerdaskan anak bangsa dan membangun moral bangsa" ungkapnya
sedangkan menurut salah satu peserta yang hadir mengatakan "Yang kami inginkan cuma satu. Bagaiamana GTT dan PTT khusunya yang non APBN atau APBD diatur dalam peraturan pemerintah untuk diangkat menjadi PNS. Jalan satu-satunya untuk menjadi PNS hanya dari PP ini," kata Joko Susanto, Koordinator GTT Swasta Kabupaten Magetan.

Namun, hampir 3 ribu GTT/PTT di Magetan tampaknya harus bersabar.

Anggota komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Mardiana Hendraswati, mengatakan persoalan penerimaan CPNS, khususnya penerimanaan PNS untuk tenaga guru menjadi agenda utama program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II. “Kami telah melakukan rapat gabungan antara komisi 2, komisi 8 dan komisi X DPR RI dengan Menpan. Hasilnya, dewan mendesak Menpan untuk segera menyelesaikan permasalahan penerimaan CPNS,” ujar Mardiana.Wakil rakyat dari Dapil VII Jatim, berharap Bupati Magetan lebih kreatif dan berani untuk mengakomodir kepentingan GTT/PTT. “Dewan di daerah juga wajib untuk mengawal kebijakan daerah,” lanjut Mardiana.

Sementara itu M. Shoim, Wakil Ketua DPRD Magetan dari Fraksi Demokrat mengakui, sampai saat ini belum ada pos anggaran untuk GTT/PPT. “Kami sangat mendukung peningkatan kesejahteraan GTT/PTT dan bisa diakui oleh Pemerintah Daerah. Namun, dana yang sudah turun dari alokasi DAU APBN hanya untuk gaji guru PNS saja. Untuk GTT/PTT belum ada pos anggaran dari APBN maupun APBD,” ujar Shoim.

Ketua GTT/PTT pusat, Subandi, meminta kepada Pemkab Magetan agar GTT/PTT disamakan dengan tenaga honorer daerah (Honda). “Kalau Jogja saja bisa, kenapa Magetan tidak bisa,” ujar Subandi.

Jaka Purnama, mantan ketua GTT/PTT Magetan yang menjadi moderator dalam acara tersebut mengungkapkan, masih ada diskriminasi antara GTT/PTT swasta dan negeri. Jika GTT negeri cukup dengan SK kepala sekolah. Tapi untuk GTT swasta harus dengan SK Bupati.“Lalu bagaimana solusinya untuk GTT swasta yang belum mengantongi SK Bupati?,” tanya Jaka kepada pembicara yang hadir. Ratusan GTT/PTT yang memenuhi ruang aula gedung PPI menjawab dengan serempak, "Demo!”

Sedangkan menurut Sofandi Wakil ketua DPRD Magetan dari fraksi GOLKAR juga ikut prehatin dengan kondisi GTT/PTT yang tidak mengantongi SK Bupati. Namun dia berjanji akan mengsahakan adanya Perda atau SK bupati untuk GTT/PTT khususnya yang bekerja di lembaga pendidikan Swasta.

BANYAK JEMBATAN RUSAK DI MAGETAN

BANYAK JEMBATAN DAN TALUD RUSAK DI MAGETAN

PEMDA SIAPKAN DANA 820 JUTA



Sinarkota magetan –

Dengan curah hujan yang tidak beraturan maka terjadilah banyaknya jembatan dan talud di kabupaten magetan yang longsor Hal ini di sampaikan oleh kepala dinas PU kan.magetan. oleh sebab itu Pemkab bergerak cepat membangun talud dan jembatan yang rusak bersamaan musim penghujan. Langkah ini dilakukan agar kerusakan tidak semakin parah kata Bupati Sumantri usai rapat koordinasi bersama Muspida di aula PG Rejosari Kawedanan.

Maka untuk pembangunan beberapa talud dan jembatan rusak yang terkena abrasi air sungai dan curah hujan yang tak beraturan. Dengan tanggap pemkab menyediakan dana sekitar Rp 820 juta. Dana tersebut diambilkan dari anggaran bencana alam APBD 2010.



beberapa talud dan jembatan yang rusak terletak di jalur Bendo-Maospati, jembatan Mojopurno (Kecamatan Ngariboyo), jembatan Carat, jembatan Jl Kawi, jembatan Bungkuk (Parang), jembatan Giripurno (Kawedanan), jalan di jalur Genengan-Bendo, kerusakan fasilitas jalan dan talud di Pingkuk (Bendo).



Melihat musim penghujan akhir-akhir ini semakun tak terkendali, dimungkinan talud dan jembatan yang rusak bisa bertambah. Hal ini karena adanya arus sungai yang deras sehingga mampu menggerus talud atau jembatan. ''Kebanyakan, talud yang ambrol itu karena tergerus arus sungai atau terkena hempasan pohon dan bambu yang ikut arus kali,'' terang kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Samuri

BERHUTANG 8 MILYAR TARIF AIR NAIK

ERHUTANG 8 MILYAR,

TARIF AIR PDAM MAGETAN NAIK 2.8%

sinar kota magetan.

Air merupakan kebutuhan pokok masyarakat di desa maupun kota. Baik air untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk usaha, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten magetan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan air kepada masyarakat juga menaikkan tarif harga air kepada masyarakat.

Menurut Direktur PDAM Sofyan melalui bagian pelanggan gunawan mengatakan dengan adanya kenaikan tarif air ini kami akan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kenaikan tarif ini dengan pertimbangan bahwa biaya operasional pemeliharaan sumber mata air dan pengelolaannya Selain itu tenaga kerja 270 orang juga membutuhkan dana operasional untuk melayani 47.000 pelanggan sedangkan tahun 2010 ini kita target 10.000 pelanggan baru dengan biaya Rp 825.000 per pelanggang baru dengan bonus 1m pipa besi, 1 buah meteran air, 1 kran, dan sebuah asesoris. sedangkan kalau pemasangannya memotong jalan raya tambah biaya Rp.27.000"jelasnya

Di kabupaten Magetan terdapat 11 sumber mata air dengan + 75 instalasi gedung dan bangunan. Tarip merupakan saru-satunya pemasukan utama demi kelangsungan hidup PDAM. Ibarat kendaraan bermotor tarip adalah Bahan Bakarnya sehingga pergerakan dan perjalanannya bergantung pada tarip air.

sedangkan tujuan utama kenaikan tarip air ini adalah untuk pemulihan biaya (cost Recovery), pengembangan usaha (Investasi) dan Tabungan (Saving)Sebagai ilustrasi suatu usaha apabila biaya produksi meningkat maka harga jual produksi/jasa akan mengalami penyesuaian atau harga jual tetap tetapi ada subsidi terhadap produk tersebut. msih menurut PDAM ketentuan perlunya penyestaian tarip air ini secra berkala juga di perkuat oleh peraturan Menteri Dalam Negeri no 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Tarip pada perusahaan daerah air Minum.Selain Permendagri dari pihak pemerintah daerah pun sudah menurunkan Perbup no 20 Tahun 2010 pada tanggal 15 Maret 2010 dan di tindak lanjuti dengan SK dirreksi PDAM Magetan no 690/142/403.501/2010 tetanggal 15 Maret 2010 Tentang Penyesuaian tarif air minum pada perusahaan Daerah Air Minum kabupaten Magetan.

Sedangkan kenaikan tarif air PDAM ini juga di kritisi aktifis LSM HAN dian Kustiani mengatakan belum saatnya tarif air naik sebab masih banyak pelayanan dari pihak PDAM yang kurang memuaskan, apalagi tim survei yang di tunjuk tidak independen jadi data yang di peroleh kadang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu dari harus ada VIsi misi PDAM 5 tahun mendatang dan perencanaannya jangan langsung naikkan tarif dan sosialisasi Perbup"tandasnya

Sementara itu saat ini PDAM kabupaten Magetan masih punya Hutang + 8 Milyar maka untuk menutupi hutang tersebut tarif air di naikkan karena hal ini mempengatuhi kredibilitas PDAM dan Pemerintah Pusat dan Lembaga Donor. Sealin itu menurut testimoni yang di buat Direktur PDAM. PDAM juga tak akan mampu mengembangkan usahanya untuk memenuhi target penambahan pelanggan 10 ribu dan tidak kalah pentingnya tingkat kesejahteraan karyawan juga berpebgaruh dengan etos kerja dan produktifitas kerja karyawan pada perusahaan yang berakibat pada pelayanan kepada pelanggan PDAM.

mengenai kesejahteraan dian kustiani menambahkan bahwa pikirkan kepuasan pelanggan pada layanan dan selama ini pelanggan belum terpuaskan.

MAGETAN GEGER

15 LSM TUNTUT PERBUP NO 11 TAHUN 2010

Sinar kota magetan

Dengan di gulirkannya opini peraturan bupati no 11 tahun 2011 tentang penyesuaian tarif biaya rumah sakit sebagai pengganti perbup tahun 2003. namun peraturan bupati ini menuai beberapa kritikan dari berbagai golongan masyarakat. ada 15 LSM yang menuntut perbup no 11 tahun 2010 untuk di cabut menurut wagimun dari Komunitas isor asem mengatakan kalau mau menaikkan tarif seharusnya melihat pelayanannya selama ini kepada masyarakat padahal dari masyarakat menyatakan kurang puas dengan pelayanan RSUD sayidiman magetan.

sedangkan menurut Wahyu dari LSM berdikari juga mengatakan pelayanan RSUD sayidiman magetan sangat jelek diantara Rumah sakit-rumah sakit yang lainungkapnya. lain lagi dengan LSM Bina Swadaya Masyarakat yang di wakili oleh Mujoko mengatakan "pernah anak saya kena penyakit Demam Berdarah pada jam 19.00 malam di rujuk ke RSUD sayidiman magetan,setelah sampai di UGD langsung di daftarkan ke ruang pendaftaran dan petugas rumah sakit bertanya ada uang 60 ribu untuk biaya awal kebetulan malam itu saya belum bawa uang ternyata tidak bisa dilayani, artinya RSUD sayidiman Magetan mengedepankan biaya dari pada penyelamatan pasien." tandasnya

Dari rintihan dan ungkapan-ungkapan sebagian masyarakat magetan yang juga pernah mengalami kejadian yang sangat tidak memuaskan dengan pelayanan RSUD sayidiman ini secara serempak menolak adanya Perbup no 11 tahun 2010 tentang penyesuaian tarif rumah sakit Sayidiman magetan, (tq)


BUPATI MAGETAN BEKUKAN

PERBUP TENTANG KENAIKAN TARIF RSUD SAYIDIMAN MAGETAN


Kesehatan merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan kesehatan adalah suatu hal yang sangat signifikan, itulah ungkapan Drs Sumantri M.M selaku bupati magetan dalam pembukaan acara sharing LSM dan Pemerintah Daerah yang pada waktu di hadiri oleh Bupati magetan, Plt Sekda Laras, kepala bangkestibbang Dariyo,direktur PDAM sofyan dan Direktur RSUD sayidiman Magetan Kun prasetyo. Dalam acara ini membahas tentang tuntutan beberapa LSM yang menuntut di cabutnya Perbup no 11 tahun 2010 tentang kenaikan tarif rumah sakit. pada acara ini datang 16 LSM perwakilan dari masyarakat.

Dalam acara sharing itu Bupati magetan mengatakan " ada lima hal yang harus di lakukan oleh RSUD Sayidiman magetan yaitu peningkatan fungsi puskesmas, peningkatan ketersediaan dokter spesialis, Pengembangan fisik RSUD sayidiman magetan,peningkatan pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu pelayanan kepada Jamkesda atau pelayanan masyarakat miskin.

Selain pelayan RSUD sayidiman magetan yang kurang memuaskan diduganya ada permainan penjualan obat antara dokter dan apotek luar sehingga apabila beli di apotek luar lebih mahal dari pada beli obat di apotek RSUD dengan alasan ketersediaan obat di apotek dalam RSUD habis sehingga harus beli diluar dengan harga mahal itupun atas resepdokter yang bersangkutan. hal ini dijawab dengan enteng oleh direktur RSUD sayidiman magetan bahwa untuk dokter yang memiliki apotek, saya tidak bisa menjawab.

sedangkan Beny yang mewakili LSM gabungan mengatakan jumlah perawat di RSUD sayidiman magetan tidak ideal dalam pelayanan kemasyarakat dengan data yang di peroleh 1 orang perawat harus merawat 22 paisen padahal idealnya 1 orang perawat merawat maksimal 4 orang pasien. maka hal ini di sikapi oleh Kun prasetyo " memang dalam aturan PP kita tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer perawat lagi.

Dari hasil kajian sharing antara LSM dan Pihak pemerintah tersebut akhirnya di sepakati Perbup no 11 tahun 2010 di bekukan artinya tarif untuk kelas 1 dan 2 pasien RSUD sayidiman magetan seperti dulu tidak ada kenaikan tarif dan pelayanan rumah sakit harus ditingkatkan.

Sementara itu dari pengakuan direktur RSUD sayidiman juga tidak puas dengan pelayanan RSUD yang di pimpinnya.secara tidak langsung Kun prasetyo mengakui bahwa ada yang tidak beres dalam internal rumah sakit sendiri.

Direktur RSUD sayidiman Kun prasetyo mengultimatum kepada seluruh karyawan maupun perawat RSUD Sayidiman agar memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat jangan biaya yang di kedepankan tapi pelayanan harus di tingkatkan, kalau memang ada karyawan atau perawat atau mungkin dokter yang memberikan pelayanan tidak memuaskan atau tidak mau melayani catat namanya, ruang nomer berapa, dan jam berapa ambil tindakan laporkan ke direktur RSUD sayidiman magetan akan kami proses.

selain peningkatan pelayanan harapan masyarakat RSUD sayidiman magetan menjadi lebih baik sehingga warga magetan sendiri bangga dengan RSUD yang di miliki oleh kabupaten Magetan. Ketika sakit tidak perlu dirujuk ke RSUD yang lain. (Tq)