Selasa, 20 April 2010

BERHUTANG 8 MILYAR TARIF AIR NAIK

ERHUTANG 8 MILYAR,

TARIF AIR PDAM MAGETAN NAIK 2.8%

sinar kota magetan.

Air merupakan kebutuhan pokok masyarakat di desa maupun kota. Baik air untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk usaha, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten magetan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan air kepada masyarakat juga menaikkan tarif harga air kepada masyarakat.

Menurut Direktur PDAM Sofyan melalui bagian pelanggan gunawan mengatakan dengan adanya kenaikan tarif air ini kami akan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kenaikan tarif ini dengan pertimbangan bahwa biaya operasional pemeliharaan sumber mata air dan pengelolaannya Selain itu tenaga kerja 270 orang juga membutuhkan dana operasional untuk melayani 47.000 pelanggan sedangkan tahun 2010 ini kita target 10.000 pelanggan baru dengan biaya Rp 825.000 per pelanggang baru dengan bonus 1m pipa besi, 1 buah meteran air, 1 kran, dan sebuah asesoris. sedangkan kalau pemasangannya memotong jalan raya tambah biaya Rp.27.000"jelasnya

Di kabupaten Magetan terdapat 11 sumber mata air dengan + 75 instalasi gedung dan bangunan. Tarip merupakan saru-satunya pemasukan utama demi kelangsungan hidup PDAM. Ibarat kendaraan bermotor tarip adalah Bahan Bakarnya sehingga pergerakan dan perjalanannya bergantung pada tarip air.

sedangkan tujuan utama kenaikan tarip air ini adalah untuk pemulihan biaya (cost Recovery), pengembangan usaha (Investasi) dan Tabungan (Saving)Sebagai ilustrasi suatu usaha apabila biaya produksi meningkat maka harga jual produksi/jasa akan mengalami penyesuaian atau harga jual tetap tetapi ada subsidi terhadap produk tersebut. msih menurut PDAM ketentuan perlunya penyestaian tarip air ini secra berkala juga di perkuat oleh peraturan Menteri Dalam Negeri no 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Tarip pada perusahaan daerah air Minum.Selain Permendagri dari pihak pemerintah daerah pun sudah menurunkan Perbup no 20 Tahun 2010 pada tanggal 15 Maret 2010 dan di tindak lanjuti dengan SK dirreksi PDAM Magetan no 690/142/403.501/2010 tetanggal 15 Maret 2010 Tentang Penyesuaian tarif air minum pada perusahaan Daerah Air Minum kabupaten Magetan.

Sedangkan kenaikan tarif air PDAM ini juga di kritisi aktifis LSM HAN dian Kustiani mengatakan belum saatnya tarif air naik sebab masih banyak pelayanan dari pihak PDAM yang kurang memuaskan, apalagi tim survei yang di tunjuk tidak independen jadi data yang di peroleh kadang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu dari harus ada VIsi misi PDAM 5 tahun mendatang dan perencanaannya jangan langsung naikkan tarif dan sosialisasi Perbup"tandasnya

Sementara itu saat ini PDAM kabupaten Magetan masih punya Hutang + 8 Milyar maka untuk menutupi hutang tersebut tarif air di naikkan karena hal ini mempengatuhi kredibilitas PDAM dan Pemerintah Pusat dan Lembaga Donor. Sealin itu menurut testimoni yang di buat Direktur PDAM. PDAM juga tak akan mampu mengembangkan usahanya untuk memenuhi target penambahan pelanggan 10 ribu dan tidak kalah pentingnya tingkat kesejahteraan karyawan juga berpebgaruh dengan etos kerja dan produktifitas kerja karyawan pada perusahaan yang berakibat pada pelayanan kepada pelanggan PDAM.

mengenai kesejahteraan dian kustiani menambahkan bahwa pikirkan kepuasan pelanggan pada layanan dan selama ini pelanggan belum terpuaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar