Selasa, 20 April 2010

MAGETAN GEGER

15 LSM TUNTUT PERBUP NO 11 TAHUN 2010

Sinar kota magetan

Dengan di gulirkannya opini peraturan bupati no 11 tahun 2011 tentang penyesuaian tarif biaya rumah sakit sebagai pengganti perbup tahun 2003. namun peraturan bupati ini menuai beberapa kritikan dari berbagai golongan masyarakat. ada 15 LSM yang menuntut perbup no 11 tahun 2010 untuk di cabut menurut wagimun dari Komunitas isor asem mengatakan kalau mau menaikkan tarif seharusnya melihat pelayanannya selama ini kepada masyarakat padahal dari masyarakat menyatakan kurang puas dengan pelayanan RSUD sayidiman magetan.

sedangkan menurut Wahyu dari LSM berdikari juga mengatakan pelayanan RSUD sayidiman magetan sangat jelek diantara Rumah sakit-rumah sakit yang lainungkapnya. lain lagi dengan LSM Bina Swadaya Masyarakat yang di wakili oleh Mujoko mengatakan "pernah anak saya kena penyakit Demam Berdarah pada jam 19.00 malam di rujuk ke RSUD sayidiman magetan,setelah sampai di UGD langsung di daftarkan ke ruang pendaftaran dan petugas rumah sakit bertanya ada uang 60 ribu untuk biaya awal kebetulan malam itu saya belum bawa uang ternyata tidak bisa dilayani, artinya RSUD sayidiman Magetan mengedepankan biaya dari pada penyelamatan pasien." tandasnya

Dari rintihan dan ungkapan-ungkapan sebagian masyarakat magetan yang juga pernah mengalami kejadian yang sangat tidak memuaskan dengan pelayanan RSUD sayidiman ini secara serempak menolak adanya Perbup no 11 tahun 2010 tentang penyesuaian tarif rumah sakit Sayidiman magetan, (tq)


BUPATI MAGETAN BEKUKAN

PERBUP TENTANG KENAIKAN TARIF RSUD SAYIDIMAN MAGETAN


Kesehatan merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan kesehatan adalah suatu hal yang sangat signifikan, itulah ungkapan Drs Sumantri M.M selaku bupati magetan dalam pembukaan acara sharing LSM dan Pemerintah Daerah yang pada waktu di hadiri oleh Bupati magetan, Plt Sekda Laras, kepala bangkestibbang Dariyo,direktur PDAM sofyan dan Direktur RSUD sayidiman Magetan Kun prasetyo. Dalam acara ini membahas tentang tuntutan beberapa LSM yang menuntut di cabutnya Perbup no 11 tahun 2010 tentang kenaikan tarif rumah sakit. pada acara ini datang 16 LSM perwakilan dari masyarakat.

Dalam acara sharing itu Bupati magetan mengatakan " ada lima hal yang harus di lakukan oleh RSUD Sayidiman magetan yaitu peningkatan fungsi puskesmas, peningkatan ketersediaan dokter spesialis, Pengembangan fisik RSUD sayidiman magetan,peningkatan pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu pelayanan kepada Jamkesda atau pelayanan masyarakat miskin.

Selain pelayan RSUD sayidiman magetan yang kurang memuaskan diduganya ada permainan penjualan obat antara dokter dan apotek luar sehingga apabila beli di apotek luar lebih mahal dari pada beli obat di apotek RSUD dengan alasan ketersediaan obat di apotek dalam RSUD habis sehingga harus beli diluar dengan harga mahal itupun atas resepdokter yang bersangkutan. hal ini dijawab dengan enteng oleh direktur RSUD sayidiman magetan bahwa untuk dokter yang memiliki apotek, saya tidak bisa menjawab.

sedangkan Beny yang mewakili LSM gabungan mengatakan jumlah perawat di RSUD sayidiman magetan tidak ideal dalam pelayanan kemasyarakat dengan data yang di peroleh 1 orang perawat harus merawat 22 paisen padahal idealnya 1 orang perawat merawat maksimal 4 orang pasien. maka hal ini di sikapi oleh Kun prasetyo " memang dalam aturan PP kita tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer perawat lagi.

Dari hasil kajian sharing antara LSM dan Pihak pemerintah tersebut akhirnya di sepakati Perbup no 11 tahun 2010 di bekukan artinya tarif untuk kelas 1 dan 2 pasien RSUD sayidiman magetan seperti dulu tidak ada kenaikan tarif dan pelayanan rumah sakit harus ditingkatkan.

Sementara itu dari pengakuan direktur RSUD sayidiman juga tidak puas dengan pelayanan RSUD yang di pimpinnya.secara tidak langsung Kun prasetyo mengakui bahwa ada yang tidak beres dalam internal rumah sakit sendiri.

Direktur RSUD sayidiman Kun prasetyo mengultimatum kepada seluruh karyawan maupun perawat RSUD Sayidiman agar memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat jangan biaya yang di kedepankan tapi pelayanan harus di tingkatkan, kalau memang ada karyawan atau perawat atau mungkin dokter yang memberikan pelayanan tidak memuaskan atau tidak mau melayani catat namanya, ruang nomer berapa, dan jam berapa ambil tindakan laporkan ke direktur RSUD sayidiman magetan akan kami proses.

selain peningkatan pelayanan harapan masyarakat RSUD sayidiman magetan menjadi lebih baik sehingga warga magetan sendiri bangga dengan RSUD yang di miliki oleh kabupaten Magetan. Ketika sakit tidak perlu dirujuk ke RSUD yang lain. (Tq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar