Selasa, 20 April 2010

PP 48 DISKRIMINATIF

DISKRIMINASI GTT/PTT SEKOLAH SWASTA DAN NEGERI
sinar kota, magetan
Pendidikan semakin hari semakin maju namun nasib guru masih di ujung tanduk, apalagi guru yang belum bergelar PNS nasibnya masih tekatung-katung tidak karuan. Sementara pemerintah masih berkonsentrasi pada kasus Bank century. Padahal moral bangsa harus segera di perbaiki melalui pendidikan.
keadaan nasib para pendidik ini di ungkapkan pada poster yang di pasang di aula gedung PPI (Pusat Pengkajian Islam ) Kabupaten Magetan saat kunjungan Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Mardiana Indraswati. Maka terpampang poster yang berbunyi "PP Baru, Semangat Baru". Ratusan Guru dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) yang menghadiri acara tersebut juga membawa tulisan Yel-yel "GTT no, PNS yes!" yang beberapa kali diteriakkan seperti membakar semangat mereka untuk terus memperjuangkan nasib para pendidik khususnya di magetan dan secara Nasional seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Magetan " Memang harus ada gerakan untuk memperjuangkan nasib Para GTT dan PTT baik di bawah naungan Departemen Pendidikan atau Departemen Agama, sebab PP 48 Tahun 2005 sekarang sudah habis masa berlakunya maka pemerintah harus segera mengeluarkan lagi Peraturan baru tentang guru Honorer maupun Pegawai honorer." Tegs Taqin panggilan akrabnya.
Selain itu sangat di sayangkan apabila peraturan yang masih di dalam penggodokan itu hanya berpihak pada GTT/PTT yang bekerja di madrasah/sekolah negeri saja. Masih menurut Mutaqin " di lingkungan Depag Mayoritas adalah lembaga Pendidikan Swasta padahal dalam UUD 1945 juga termaktub bahwa pendidikan adalah hak segala bangsa termasuk pendidik juga memiliki hak yang sama antara lembaga pendidikan negeri dan lenbaga pendidikan swasta, mereka sama-sama mencerdaskan anak bangsa dan membangun moral bangsa" ungkapnya
sedangkan menurut salah satu peserta yang hadir mengatakan "Yang kami inginkan cuma satu. Bagaiamana GTT dan PTT khusunya yang non APBN atau APBD diatur dalam peraturan pemerintah untuk diangkat menjadi PNS. Jalan satu-satunya untuk menjadi PNS hanya dari PP ini," kata Joko Susanto, Koordinator GTT Swasta Kabupaten Magetan.

Namun, hampir 3 ribu GTT/PTT di Magetan tampaknya harus bersabar.

Anggota komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Mardiana Hendraswati, mengatakan persoalan penerimaan CPNS, khususnya penerimanaan PNS untuk tenaga guru menjadi agenda utama program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II. “Kami telah melakukan rapat gabungan antara komisi 2, komisi 8 dan komisi X DPR RI dengan Menpan. Hasilnya, dewan mendesak Menpan untuk segera menyelesaikan permasalahan penerimaan CPNS,” ujar Mardiana.Wakil rakyat dari Dapil VII Jatim, berharap Bupati Magetan lebih kreatif dan berani untuk mengakomodir kepentingan GTT/PTT. “Dewan di daerah juga wajib untuk mengawal kebijakan daerah,” lanjut Mardiana.

Sementara itu M. Shoim, Wakil Ketua DPRD Magetan dari Fraksi Demokrat mengakui, sampai saat ini belum ada pos anggaran untuk GTT/PPT. “Kami sangat mendukung peningkatan kesejahteraan GTT/PTT dan bisa diakui oleh Pemerintah Daerah. Namun, dana yang sudah turun dari alokasi DAU APBN hanya untuk gaji guru PNS saja. Untuk GTT/PTT belum ada pos anggaran dari APBN maupun APBD,” ujar Shoim.

Ketua GTT/PTT pusat, Subandi, meminta kepada Pemkab Magetan agar GTT/PTT disamakan dengan tenaga honorer daerah (Honda). “Kalau Jogja saja bisa, kenapa Magetan tidak bisa,” ujar Subandi.

Jaka Purnama, mantan ketua GTT/PTT Magetan yang menjadi moderator dalam acara tersebut mengungkapkan, masih ada diskriminasi antara GTT/PTT swasta dan negeri. Jika GTT negeri cukup dengan SK kepala sekolah. Tapi untuk GTT swasta harus dengan SK Bupati.“Lalu bagaimana solusinya untuk GTT swasta yang belum mengantongi SK Bupati?,” tanya Jaka kepada pembicara yang hadir. Ratusan GTT/PTT yang memenuhi ruang aula gedung PPI menjawab dengan serempak, "Demo!”

Sedangkan menurut Sofandi Wakil ketua DPRD Magetan dari fraksi GOLKAR juga ikut prehatin dengan kondisi GTT/PTT yang tidak mengantongi SK Bupati. Namun dia berjanji akan mengsahakan adanya Perda atau SK bupati untuk GTT/PTT khususnya yang bekerja di lembaga pendidikan Swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar