Selasa, 20 April 2010

SURAT EDARAN BUPATI MAGETAN DI DUGA REKAYASA

SURAT EDARAN BUPATI MAGETAN TENTANG BECAK MOTOR “DIDUGA HASIL REKAYASA DINAS PERHUBUNGAN”

Sinar Kota Magetan

Perselisihan diantara dua pengguna jasa Angkutan becak motor (caktor) dengan angkutan kota di kabupaten magetan belum menemui titik temu. Perselisihan bermula dari anggapan para sopir angkutan kota yang merasa dirugikan dengan menjamurnya becak bermesin. Para sopir merasa penghasilannya berkurang. Sebagaimana dikatakann sopir angkota yang tidak mau disebutkan namanya” Jelas mas keberadaan mereka merugikan kami, kenyataannya penumpang berkurang dan penghasilan pun ikut berkurang dan kami harus dukejar setoran”.

Sedangkan menurut para sopir becakmotor berkurangnya penumpang angkutan umum bukan karena keberadan mereka tapi sebab yang lain seperti banyaknya pemilik sepeda motor sehingga mereka lebih memilih mengendarai sepeda motor ketimbang naik angkot karena dianggap lebih cepat sampai pada tujuan. Selain itu mereka merasa penumpang caktor penumpangnnya itu-itu saja dan mereka memang udah menjadi pelanggan kami sejak menggunakan becak kayuh Kata purnomo salah satu pemilik becak motor”katanya “ Disini jelas kami tidak merugikan mereka lawong penumpang kami itu langganan sejak dulu meskipun belummenggunakan mesin” tambahnya.

Perselisian kedua pihak mengakibatkan para sopir anggkot mengadu kepada DPRD Kabupaten setempat dan juga kepada pemkab magetan untuk mentertibkan keberadaan becak motor yang telah merugikan mereka. Para sopir Angkot pun mengadakan mogok selama 3 hari berturut-turut yang bersamaan dengan adanya ujian akhir nasional tingkat SLTP. Dan para sopir angkot berkumpul di pendopo alun-alun magetan didepan kantor bupati Magetan. Menurut Arif salah satu guru SLTP di magetan Aksi mereka tidak mendidik yaitu dengan adanya momen-momen sangat penting Yaitu Ujian Nasional tingkat SLTP. Saat para Penrus bangsa sedang mengadakan ujian untuk harapan masa depan meraka demi bangsa dan Negara. Sementara alat transportasi yang biasa di naiki sedang aksi mogok akhirnya harus di antar keluarganya untuk sampai ke tempat UNAS. Meskipun adnya Aksi mogok para sopir angkota para peserta UNAS tetap bisa mengikuti ujian.”. “ aksi tersebut sangat di sayangkan” tambahnya

Aksi sopir angkot yang mendesak penertiban caktor pun di balas dengan aksi caktor yang ngluruk ke kantor wakil rakyat menyikapi dengan diterbitkanya surat edaran Nomor 551/131/403.112/2010 Tertanggal 1 April 2010 Perihal penerapan UU Nomer 22 tahun 2009 tentang lalulintas.dalam surat edaran tersebut berisi larangan bagi becak bermotor beroprasi dijalan umum.dan bagi becak bermotor yang saat ini ada dan mau mengubah kebecak kayuh oleh pemkab magetan akan diberi konpensasi berdasarkan nilai kewajaran dengan tenggang waktu selama 14 hari.Bagi mereka yang tidak mematuhi akan dilakukan penertiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku oleh aparat yang berwenang.

Dinas perhubungan kabupaten Magetan ketika dikonfirmasi Koran ini tentang caktor yang masih beroprasi mengatakan, “Itu karena Dableknya mereka!, bila mereka tidak mau mematuhi ya aparat penegak hukum yang akan bertindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku”. Lebih lanjut Ady Subyanto.MM mengatakan bahwa keberadaan mereka merugikan pemerintah yaitu caktor mengakibatkan berkurangnya PAD.

Tentang kronologis terbitnya surat edaran tersebut Ady Subiyanto juga sudah meminta persetujuan dari caktor dengan mengundang mereka sebanyak tiga kali.dalam satu pertemuan” selain itu juga mengatakan bahwa para tukang becak motor menerima dan mau kembali ke becak kayuh.”katanya. sedangkan Matius selaku penasehat paguyuban caktor dan becakmengatakan “ kami mengakui bahwa caktor secara aturan lalu lintas salah ”.kemudian Matius juga mengatakan “terbitnya SE tersebut para sopir caktor mengganggap sebagai surat edaran yang cacat Hukum dalam penerbitanya tidak mengajak bicara pihak-pihak yang terkait yaitu paguyuban caktor dan becak serta para abang becak, hal ini para abang becak dan caktor merasa dirugikan dengan adanya surat edaran Bupati Nomor 551/131/403.112/2010 Tertanggal 1 April 2010 Perihal penerapan UU Nomer 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Selain itu anggapan mereka SE yang sudah diedarkan memiliki nilai yang sangat rendah..

Dalam kesempatan itu selain diterima DPRD KOmisi 4 dihadiri pula oleh Kepala Dinas perhubungan kabupaten setempat Drs.Ady Subyanto.MM.Dia mengatakan sebelumnya udah memanggil perwakilan becak motor sebanyak tiga kali.Pertama Perwakilan Caktor deketemukan dengan pak yoyok yang menjadi kooredinator angkota,yang kedua mengundang pak matius dan beberapa pengurus caktor tetapi tidak menemukan solusi. Yang ketiga Mengundang ketua caktor Pak Bandi Dari pertemuan yang ketiga ini caktor menyetujui solusi yang ditawarkan pemkab dan mereka menyetujuinya. Sehingga keluarlah surat edaran tertanggal 1 April 2010 .

Sedangkan bandi selaku ketua Caktor membantah apa yang dikatakan kepala dinas perhubungan tersebut, karena waktu dipanggil bukan atas nama pengurus dia mengatakan “waktu itu saya dijemput oleh Beberapa petugas dari DLAJJ salah satunya pak semi dari Organda mau diketemukan dengan kepala dinas Perhubungan? Setelah ketemu saya diketemukan dengan pihak angkot dan saya dilarang mengajak siapapun termasuk pak matius dan dilarang bilang kesiapa-siapa termasuk pak matius. disitu disuruh menanda tangani surat perjanjian agar becak motor kembali kebecak pancal,saya tidak sanggup sebelum bicara dengan teman-teman yang lain”! Katanya

Sementara itu Mateus sujatmiko selaku penasehat dan advokat Paguyuban Becak dan becak motor Kabupaten magetan mengatakan “Ady jelas telah melakukan kebohongan dengan merekayasa pertemuan ketua caktor dengan perwakilan angkot yaitu dengan cara mengatur pertemuan dua kubu sedemikian rupa, seakan akan apa yang dilakukan sudah sesuai dan mendapatkan legitimasi dari semua pihak. Padahal mereka (dinas perhubungan) belum pernah mengundang secara kedinasan karena kami (paguyuban becak dan becak motor) belum pernah mendapat surat undangan dari siapapun.”katanya

Perseteruan antara Caktor dan angkota menggambarkan kesenjangan ekonomi yang sangat tajam di masyarakat tataran bawah sehingga rekayasa aturan pun di lakukan oleh birokrasi. (Ag/Tq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar