Kamis, 24 Desember 2009

kejari magetan panggil 3 camat

Kejaksaan Negeri Magetan langsung bergerak cepat. Menyusul laporan warga Ngentep, Kecamatan Kawedanan terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan progam nasional sertifikasimasal , kemarin sebanyak tiga camat di panggil. Diharapkan dari keterangan ini dapat mengungkat dibalik pugutan ratusan ribu rupiah untuk setiap bidang tanah yang akan disertifikatkan.

Pasalnya, pungutan tersebut dinilai warga tidak ada dasar hukumnya dan terlalu memberatkan serta penggunaannya tidak dijelaskan secara transparan. Padahal ada 500 bidang tanah di Ngentep yang ditargetkan dapat dimasukkan prona sertifikasi ini. Riga camat yang kemarin tampak hadir di Kejaksaan Negeri Magetan yakni Camat Kawedanan Sukoco, Camat Takeran Heru Sulistyo dan Camat Ngariboyo Sumantoro. Mereka memenuhi panggilan Kasi Intel Wahyudi.

Selain tiga camat, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat Nanik Kristiani ikut dimintai keterangan. Camat Sumantoro diperiksa lebih dulu. Camat Ngariboyo ini mengaku prona di wilayahnya dilakukan di Desa Selotinatah. “Desa itu termasuk desa garis merah menurut catatan Badan Pusat Statistik,” ungkapnya usai pemeriksaan.

Soal pungutan di Selotinatah sekitar Rp 500 ribu per bidang namun sesuai kesepakatan warga sebagian untuk memperbaiki jalan desa. “Panitia itu dibentuk di desa masing-masing. Soal dana itu katanya sudah ada kesepakatan,” ujar Sumantoro.

Sementara itu Camat Kawedanan Sukoco mengaku hanya diberi pemberitahuan dari panitia sertifikasi bahwa pungutan Rp 400 ribu per bidang sudah dimusyawarahkan. “Koordinasi yang dilakukan ya sebatas surat sudah jadi itu. Lantas dari panitia desa dikirimkan ke kecamatan,” kilahnya..

Mantan camat Karas ini membenarkan Ngentep termasuk desa garis merah sesuai catatan BPS. Pertemun tingkat desa di Ngentep sudah pernah dilakukan. Dan masih versi Sukoco, saat itu tak ada nada protes dari warga. Namun dia terkejut akhirnya kasus itu bergulir hingga ke kejaksaan. “Saya ke sini ya memenuhi panggilan Kasi Intel untuk dimintai keterangan seputar prona, itu saja kok,” ujarnya.

Pemanggilan camat-camat dan petugas BPN kemarin menurut Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Robert Ilat merupakan upaya melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Kasus prona itu sendiri dilaporkan warga Ngentep. Lantaran dinilai memberatkan dan tak sesuai aturan. “Kasus ini masih dalam penyelidikan, kami masih harus pulbaket lebih banyak lagi,” ungkap Robert

Tidak ada komentar:

Posting Komentar