Selasa, 22 Desember 2009

tunjangan komunikasi dewan

300 JUTA DANA TUNJANGAN KOMUNIKASI

MENUNGGAK DI ANGGOTA DEWAN

Sinarkota magetan

Dari hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) anggota DPRD Magetan kebocoran dana 3.1 Milyar yang di terimakan kepada para anggota legislative sejumlah 45 orang. Menurut PP no 37 tahun 2006 membolehkan adanya tunjangan komunikasi (TKI) akan tetapi pada pertengahan tahun 2007 muncul PP no 21 tahun 2007 isinya melarang anggota dewan menerima dana tunjangan komunikasi dan Bantuan. Sehingga anggota dewan yang sudah menerima masing-masing kurang lebih 65 juta persatu anggaran 2006 harus mengembalikan dana tersebut ke Kas daerah.

Hal ini disikapi Ketua DPRD Magetan prayogo bingung “masak uang sudah di keluarkan oleh APBD harus di kembalikan lagi padahal dalam pos dana TKI sudah di gunakan oleh anggota dewan untuk dan Operasional serta untuk mengopeni kader dari masing-masing partai. Sehingga ketika si suruh mengembalikan ke kas Negara mereka Ogah-ogahan karena udah dipakai untuk partai dan operasional.”

Menurut Sekwan Sudoto mengatakan “ dana TKI yang belum di setorkan sekitar 300 juta dari 5 anggota Dewan” namun Sudoto tidak menyebutkan siapa yang belum mengembalikan. Sedangkan Ketua DPRD Magetan Prayogo Prayitno mengintruksikan kepada anggota Dewan periode 2004-2009 harus mengembalikan dana TKI satu Bulan sebelum dilantiknya Anggota dewan periode 2009-2014.

Akan tetapi sampai berita ini di turunkan masih ada 300juta dana TKI yang ada di kantong anggota Dewan padahal pelantikan di rencanakan pada tanggal 23 Agustus 2009. (tq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar