Kamis, 24 Desember 2009

NGAKU WARTAWN DI COKOK POLISI

Ngaku LSM dan Wartawan, Peras Kasek
TULUNGAGUNG - Tiga oknum anggota LSM diciduk aparat Polres Tulungagung kemarin. Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Sutrisno, Kepala SDN 4 Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, yang mengaku telah diperas ketiganya.

Tiga orang tersebut bernama Anton Ravita Parlindungan Siagian, warga Jalan Kaca Piring 24/03 Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Luhut Partoman Siagian, warga Jalan Kacapiring Gang Buntu, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, dan Viktor Tampubolon Simalungun, 40, warga RT 03/01 , Desa Bangsal, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Ulah ketiganya yang menyaru sebagai wartawan ini begitu meresahkan kepala sekolah. Modus yang dipakai, mereka mengaku sebagai anggota Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TPK). Selain itu, mereka juga mengaku sebagai wartawan Swara Indonesia dan Suara Global. Mereka mempersoalkan pembangunan gedung SDN 4 Kalibatur yang didanai DAK. Mereka menganggap pembangunan tersebut bermasalah.

Ketiga orang ini lalu berpura-pura mengecek dan mengambil foto sekolah yang sedang dibangun. Karena Sutrisno tidak berada di sekolah, ketiga tersangka pemerasan ini menyampaikan kepada Nurkholis, salah satu pengajar lainnya, bahwa bangunan di sekolah tersebut tidak memenuhi standar.

Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, Sutrisno diminta menemui para tersangka ini. Permintaan ketiga tersangka dituruti Sutrisno. Pertemuan pun diatur, yakni sepakat ketemu di salah satu warung bakso di Kecamatan Ngunut. Kepada Sutrisno, tersangka meminta agar menyerahkan uang sebanyak Rp 5 juta. Jika tidak diberi mereka mengancam melaporkan ke Polda Jatim.

Ternyata pertemuan tersebut juga menjebak para tersangka. Diam-diam Sutrisno sudah meminta bantuan aparat Polsek Kalidawir. Begitu uang diserahkan ke tersangka, polisi yang menyamar langsung menangkap ketiga pemeras tersebut. Mereka lalu digiring ke Mapolres Tulungagung.

Kepada polisi, Anton bersikukuh jika perbuatannya tidak melanggar. Dia mengaku sengaja dijebak. "Kami memang menyelidiki permasalahan pembangunan sekolah, tapi kami dijebak. Ya kami akan melaporkan pada kepala sekolah agar dibenahi," ucap Anton membela diri.

Namun polisi tidak percaya begitu saja, Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo melalui KBO Satreskrim Iptu Siswanto mengatakan sudah mendapatkan laporan dari sekolah lain. Setidaknya ada empat sekolah. "Kami akan menindaklanjuti dengan mengembangkan perkara ini," ucap Siswanto.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 4,950 juta, dua lembar kartu nama anggota LI PTK, kartu anggota pers Swara Indonesia, foto-foto bangunan dari beberapa sekolah yang dibangun dengan dana DAK. Juga dua unit sepeda motor bernopol AG 2985 WL dan AG 2122 KC.

Ketiga tersangka bakal dijerat pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, jo pasal 55, 56 KKUHP subsidair 378 KUHP tentang perbuatan curang. Dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara untuk pasal 368 dan empat tahun penjara untuk 378

Tidak ada komentar:

Posting Komentar